Pada tanggal 22 Juli 2021, pemerintah telah menetapkan PMK No. 96/PMK.03/2021 yang mengatur mengenai Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan PPnBM. PMK tersebut ditetapkan sebagai peraturan lebih lanjut dari Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2020. Lantas apa saja jenis BKP selain kendaraan bermotor yang dikenakan dan dikecualikan dari PPnBM berdasarkan PMK tersebut? Simak infografis berikut ini!
Baru! Jenis BKP Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan dan Dikecualikan dari PPnBM
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: Fasilitas PPnBM, fasilitas_pajak, Insentif PPnBM, insentif_pajak, PPnBM
Artikel Terkait
Apa Saja Bentuk Tax Allowances di Indonesia?
Dewa Suartama
31 October 2023
Jenis Fasilitas Pajak Bagi K3S Migas dalam Tahap Eksplorasi dan Eksploitasi
Dewa Suartama
24 August 2023
Jenis Buku yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN
Dewa Suartama
8 August 2023
BKP Strategis yang Mendapat Fasilitas Pembebasan PPN Menurut PP 49/2022
Redaksi Ortax
7 August 2023
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA